WELDER 3G 4G 6G
SERTIFIKAT
- Sertifikat Calon Ahli K3 Umum KEMNAKER RI
- Surat Keputusan Penunjukan (SKP) AK3U KEMNAKER RI
- Kartu Tanda Kewenangan (Lisensi) AK3U KEMNAKER RI
- Catatan: SKP dan Lisensi diberikan bagi utusan perusahaan (Peserta Personal bisa mengurus SKP dan Lisensi jika sudah bekerja)
PERSYARATAN PESERTA
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas.
- Membawa Foto Copy ijazah terakhir Min.SMA
- Softcopy CV (Riwayat Hidup)
- Membawa Pas Foto (4×6), (2,5×1,8) masing-masing 3 lembar (background merah)
- Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan (Jika utusan perusahaan)
- Mengisi Form Biodata Peserta
- Mengisi Pakta Integritas
Investasi / Biaya Pelatihan Ahli K3 Umum
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat Calon AK3U KEMNAKER RI
- SKP dan Lisensi AK3U KEMNAKER RI (Utusan Perusahaan)
- Hardcopy Undang-Undang K3 & Lencana K3
- Safety Shirt, Tumbler, Backpack Notes, Pan & ID Card
- Lunch & 2x Cofffee Break (Offline Class)
- Free Softcopy Dokumen SOP & SMK3
- Free Training HSE Development Program (12 Topik – 4 Hari Tambahan)
- Free 1 Day Training BFF, BFA & ERP (Offline)
- Free Career Development Class
Fasilitas Alumni
- Ikatan Alumni OTI QHSE Institution Se-Indonesia (Akses Grup Alumni dengan Info Loker Rutin)
- Diskon Alumni 5-10% untuk seluruh pelatihan di OTI QHSE Institution
- Akses Dokumen Support SMK3 Lengkap
Syarat Training Online
- Memiliki Laptop/PC yang dapat mengoperasikan aplikasi zoom
- Memiliki akun email google
- Memiliki koneksi internet yang stabil untuk mengoperasikan zoom meeting
- Menginstal aplikasi time stamp dan google class room
- Mengikuti pelatihan selama 12 hari full on-cam pada zoom meeting
Durasi
- Total : 12 Hari Pelatihan (Senin – Sabtu)
- 8 Hari Teori
- 1 Hari Praktek Kunjungan Lapangan di Perusahaan (Observasi online menggunakan video)
- 1 Hari Penyusunan Laporan PKL (Makalah dan Power Point)
- 1 Hari Evaluasi Tertulis
- 1 Hari Evaluasi Seminar (Presentasi Kelompok Laporan PKL)
- Bonus Voucher 4 hari pelatihan HSE Officer Development Program (12 Topik & Sertifikat)
Daftar Isi
Latar Belakang
Sertifikasi dan penunjukkan sebagai Ahli K3 Umum merupakan program pemerintah untuk mengurangi kecelakaan dan penyakit didunia kerja, sehingga dapat meningkatkan kemanan bekerja, profit dan image positif bagi perusahaan.
Keselamatan dan kesehatan Kerja (K3) telah menjadi isu penting, tidak hanya dalam skala nasional, tetapi juga dalam skala internasional. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menerapkan persyaratan K3. K3 tidak lagi hanya milik perusahaan dibidang minyak dan gas, pertambangan, proyek konstruksi dan manufaktur, tetapi sudah merambah kesemua jenis perusahaan. Profesi dibidang K3, menjadi suatu profesi yang menjanjikan hingga beberapa puluh tahun kedepan. Namun demikian, pengetahuan dibidang K3, tidaklah wajib hanya bagi karyawan bidang K3, tetapi wajib bagi seluruh karyawan.
Permenaker no. 2 tahun 1992 telah mengatur mengenai tata cara penunjukkan Ahli K3 Umum. “Setiap perusahaan yang memiliki karyawan 100 orang atau lebih, atau memiliki resiko pekerjaan yang tinggi, wajib memiliki P2K3 dan juga minimal seorang Ahli K3 Umum. “Ahli K3 adalah tenaga kerja teknik berkeahlian khusus dari luar Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja untuk Mengawasi ditaatinya UU Keselamatan Kerja”. Ahli K3 umum adalah kepanjangan tangan dari pemerintah dalam mengawasi pekerjaan ditempat kerjanya, agar sesuai dengan persyaratan perundang undangan yang telah ditetapkan pemerintah, sehingga dapat mengurangi resiko dan insiden, baik itu kecelakaan maupun penyakit akibat kerja. Setelah lulus dari sertifikasi ini individu akan memiliki wewenang yang telah diakui secara legal untuk menjadi Ahli K3 di tempat kerjanya.
Manfaat
Manfaat dari sertifikasi Ahli K3 Umum telah dirasakan oleh alumni kami dalam mendapatkan pekerjaan pertamanya – seperti yang kita ketahui bahwa meningkatkan kompetensi diri merupakan salah satu cara untuk meningkatkan daya jual individu dalam mendapatkan pekerjaan. Kenapa?
Memiliki tenaga Ahli yang telah tersertifikasi Ahli K3 Umum merupakan kewajiban dari perusahaan, dimana perusahaan yang tidak memiliki Ahli K3 wajib untuk men-training perwakilan karyawannya untuk mendapatkan sertifikasi ini. Selain biaya investasi yang tidak cukup murah, resiko kehilangan karyawan (karena resign) juga menjadi pertimbangan perusahaan dalam mengeluarkan biaya untuk sertifikasi ini – sehingga dalam proses recruitment, dengan kompetensi yang sama namun memiliki perbedaan dalam hal sertifikasi, akan lebih menuntungkan jika perusahaan merekrut individu yang telah tersertifikasi Ahli K3 Umum.
Manfaat lainnya yang dapat diperoleh oleh individu yang telah memiliki pengalaman kerja sebelumnya adalah dalam menunjang promosi jabatan di perusahaan sebelumnya atau modal untuk mencari pengalaman yang lebih luas dengan jabatan yang berbeda di perusahaan baru.
Jelas bahwa, mengikuti program pembinaan Ahli K3 Umum merupakan investasi bagi setiap individu baik yang telah menjadi bagian dari Praktisi K3 (HSE Profesional) maupun bagi individu yang ingin menjadi bagian dari keluarga K3. Salah satu slogan yang sering kita dengar adalah “Safety is Everyone Responsibility” atau “Keselamatan merupakan tanggungjawab semua orang”. Slogan ini mengingatkan kita bahwa K3 merupakan kebutuhan semua orang sehingga tercapailah tujuan “Mulailah pekerjaan dengan semangat dan pulang dengan selamat.
Tujuan
Dengan mengikuti Pelatihan Ahli K3 Umum maka peserta diharapkan akan mengetahui tugas dan kewajibannya dalam hal melaksanakan prosedur, sistem dan proses Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerjanya sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang (UU) yang berlaku.
Instruktur
Intruktur yang akan memberikan training Ahli K3 umum ini adalah instruktur Senior dari KEMNAKER RI dan Instruktur yang berkompeten dan berpengalaman di bidangnya yang sudah sering memberikan materi dalam setiap penyelenggaraan training Ahli K3 Umum.
Ruang Lingkup Kompetensi
- Menjelaskan tugas, wewenang dan tanggung jawab Ahli K3
- Menjelaskan hak pekerja dalam bidang K3
- Menjelaskan kepada pengusaha bahwa upaya K3 menguntungkan bagi perusahaan
- Menjelaskan tujuan sistem manajemen K3 (SMK3)
- Menjelaskan sistem pelaporan kecelakaan
- Menganalisa kasus kecelakaan, mengetahui faktor penyebabnya dan dapat menyiapkan laporan kecelakaan kepada pihak terkait.
- Mengenal P2K3, tugas, tanggung jawab dan wewenang organisasi ini – Mengenal pembinaan dan pengawasan K3 di tingkat perusahaan,
- Nasional dan Internasional
- Mengidentifikasi obyek pengawasan K3
- Mengetahui persyaratan dan pemenuhan terhadap peraturan perundangan di tempat kerja.
- Mengetahui persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja
- Mengetahui proses audit dan ruang lingkupnya untuk mengukur tingkat pencapaian
Tata Cara Pendaftaran
- Mengisi Form Online Pendaftaran Ahli K3 Umum 2024, Batas Pendaftaran H-10 Sebelum Pelaksanaan atau menyesuaikan kuota pelaksanaan (Maksimal 30 Peserta/Kelas)
- Setelah mengisi form online peserta akan mendapatkan email konfirmasi pendaftaran dari kami terkait detail info pembayaran.
- Mengirimkan Bukti Pembayaran / Purchase Order melalui e-mail info@garudasystrain.co.id dan Whatsapp 0811 117 221, Batas Akhir: 7 Hari Sebelum Pelaksanaan
- Persiapkan data pribadi (copy ijazah, copy ktp, pas foto, surat rekomendasi perusahaan, pakta integritas, dst)
- Melakukan Pembayaran ke Rekening PT Garuda Systrain Interindo:
- Bank Syariah Indonesia: 7863605480
- Mandiri: 133-00-2659503-3
- Mengirimkan data persyaratan dan bukti pembayaran melalui email info@garudasystrain.co.id
- Kami akan memverifikasi berkas dan akan menghubungi peserta apabila ada yang kurang
- Untuk Online Class : Paket buku dan training kit akan kami siapkan untuk peserta ambil di kantor PT Garuda Systrain Interindo, Training Kit juga dapat dikirim by Sicepat dengan Ongkos Kirim Ditanggung Peserta untuk peserta kategori personal.
- Untuk Offline Class : Training Kit akan diserahkan di lokasi pelatihan pada hari H Pelatihan
- Peserta akan kami invite grup pada H-5 kegiatan untuk koordinasi lebih cepat.
- Briefing pelaksanaan kegiatan dilakukan pada H-3 kegiatan, briefing ini bersifat wajib agar peserta mengetahui teknis pelaksanaan kegiatan dan penggunaan aplikasi online training maupun tata tertib offline training.