OPERATOR FORKLIFT
SERTIFIKAT
- Sertifikat Operator Forklift KEMNAKER RI
- Lisensi Operator Forklift KEMNAKER RI
PERSYARATAN PESERTA
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas.
- Membawa Foto Copy ijazah terakhir Min.SMA
- Softcopy CV (Riwayat Hidup)
- Membawa Pas Foto (4×6), (2,5×1,8) masing-masing 3 lembar (background merah)
- Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan (Jika utusan perusahaan)
- Mengisi Form Biodata Peserta
- Mengisi Pakta Integritas
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat Operator Fokrlift
- Lisensi Operator Forklift KEMNAKER RI
- Hardcopy Modul Pembelajaran
- Jaket Almamater, ATK
Fasilitas Alumni
- Ikatan Alumni OTI QHSE Institution Se-Indonesia (Akses Grup Alumni dengan Info Loker Rutin)
- Diskon Alumni 5-10% untuk seluruh pelatihan di OTI QHSE Institution
Syarat Training Online
- Not Enrool
Daftar Isi
Latar Belakang
Menjadi Operator Forklift bukanlah merupakan hal yang mudah, Karena perlu memahami banyak aspek dari sistem keselamatan maupun sistem operasional dalam lingkungan kerja. Operator Forklift merupakan jabatan professional yang harus memiliki pengetahuan tentang keselamatan kerja dan kemampuan dalam teknis pengoperasian dan perawatan pada forklift, yang dapat dibuktikan dengan Sertifikat dan Lisensi/SIO (Surat Ijin Operator).
Untuk itu pemerintah dalam Hal ini KEMNAKER RI membuat Program Pembinaan dan Pelatihan K3 Operator Forklift untuk mempersiapkan pekerja atau Operator Forklift di Perusahaan yang dapat menerapkan K3 di perusahaan sesuai dengan Undang Undang Keselamatan Kerja No. 1 tahun 1970 beserta peraturan perundangan yang terkait dengan K3 Pesawat Angkat dan Angkut.
Manfaat
Pengetahuan dan Keterampilan Terstandarisasi:
- Mendapatkan pengetahuan dan keterampilan mengoperasikan forklift yang aman, produktif, dan efisien sesuai standar nasional yang ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemnaker RI).
- Memahami regulasi dan perundang-undangan yang berlaku terkait pengoperasian forklift.
- Mampu memilih jenis forklift yang tepat untuk memindahkan berbagai macam barang.
Meningkatkan Keselamatan Kerja:
- Mencegah terjadinya kecelakaan kerja yang diakibatkan oleh kelalaian dalam mengoperasikan forklift.
- Meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan kerja (K3) dalam lingkungan kerja.
- Mampu mengidentifikasi dan menghindari potensi bahaya di area kerja.
Meningkatkan Peluang Karir:
- Meningkatkan daya saing di pasar kerja dengan memiliki sertifikat resmi yang diakui secara nasional.
- Membuka peluang untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di berbagai sektor industri yang menggunakan forklift.
- Meningkatkan kredibilitas dan profesionalisme sebagai operator forklift.
Tujuan
Meningkatkan Keselamatan dan Mengurangi Kecelakaan Kerja:
- Mempelajari dan memahami peraturan perundangan yang berlaku terkait keselamatan kerja pada forklift. Hal ini penting untuk meminimalisir risiko kecelakaan kerja yang dapat menyebabkan cedera serius atau bahkan kematian bagi operator forklift maupun orang lain di sekitarnya.
- Meningkatkan kemampuan, pengetahuan, dan keterampilan operator forklift dalam mengoperasikan forklift secara aman. Operator forklift yang terlatih akan lebih mampu mengidentifikasi dan menghindari potensi bahaya, serta mampu mengoperasikan forklift dengan benar dan efisien.
- Memahami dan menerapkan standar-standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) dalam bekerja. Hal ini penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi semua orang.
Meningkatkan Kualitas dan Produktivitas Kerja:
- Meningkatkan kemampuan operator forklift dalam mengoperasikan forklift dengan tepat dan efisien. Hal ini akan membantu meningkatkan produktivitas kerja dan menghemat waktu.
- Mengurangi kerusakan pada barang dan peralatan. Operator forklift yang terlatih akan lebih berhati-hati dalam mengoperasikan forklift, sehingga dapat meminimalisir kerusakan pada barang dan peralatan.
- Meningkatkan kepuasan pelanggan. Pengiriman barang yang tepat waktu dan dalam kondisi baik akan meningkatkan kepuasan pelanggan.
Meningkatkan Peluang Karir:
- Memperoleh sertifikat resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia. Sertifikat ini diakui secara nasional dan akan menjadi nilai tambah bagi operator forklift dalam mencari pekerjaan.
- Meningkatkan kemampuan dan keahlian operator forklift. Hal ini akan membuat operator forklift lebih kompetitif di pasar kerja.
- Membuka peluang untuk mendapatkan promosi jabatan. Operator forklift yang terlatih dan bersertifikat memiliki peluang yang lebih besar untuk mendapatkan promosi jabatan.
Materi
- UU No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja
- Permenaker No. 8 Tahun 2020 tentang K3 Pesawat Angkat dan Angkut
- Pengetahuan Dasar Forklift
- Pengetahuan Safety Device
- Sistem Pengendalian & Cara Pelayanan Pesawat Forklift
- Sistem Penggerak Pesawat Forklift
- Sistem Hydraulic Pesawat Forklift
- Perawatan & Pemeliharaan Pesawat Forklift
- Memperkirakan Berat Beban Aman Pesawat Forklift
- Pemeriksaan & Pengujian Pesawat Forklift
- Praktek Lapangan dan Evaluasi
Tata Cara Pendaftaran
- Mengisi Form Online Pendaftaran Operator Forklift, Batas Pendaftaran H-10 Sebelum Pelaksanaan atau menyesuaikan kuota pelaksanaan
- Setelah mengisi form online peserta akan mendapatkan email konfirmasi pendaftaran dari kami terkait detail info pembayaran.
- Mengirimkan Bukti Pembayaran / Purchase Order melalui Whatsapp Marketing Terkait, Batas Akhir: 7 Hari Sebelum Pelaksanaan
- Persiapkan data pribadi (copy ijazah, copy ktp, pas foto, surat rekomendasi perusahaan, pakta integritas, dst)
- Mengirimkan data persyaratan dan bukti pembayaran
- Kami akan memverifikasi berkas dan akan menghubungi peserta apabila ada yang kurang
- Untuk Online Class : Paket buku dan training kit akan kami siapkan untuk peserta ambil di kantor PT Kiat Global Batam Sukses, Training Kit juga dapat dikirim menggunakan Ekspedisi dengan Ongkos Kirim Ditanggung Peserta untuk peserta kategori personal.
- Untuk Offline Class : Training Kit akan diserahkan di lokasi pelatihan pada hari H Pelatihan
- Peserta akan kami invite grup kegiatan untuk koordinasi lebih cepat.
- Briefing pelaksanaan kegiatan dilakukan pada H-3 kegiatan, briefing ini bersifat wajib agar peserta mengetahui teknis pelaksanaan kegiatan dan penggunaan aplikasi online training maupun tata tertib offline training.