AHLI K3 LISTRIK
SERTIFIKAT
- Sertifikat Ahli K3 Listrik KEMNAKER RI
- SKP & Lisensi Ahli K3 Listrik KEMNAKER RI
PERSYARATAN PESERTA
- Membawa Foto Copy Kartu Identitas.
- Ijazah Minimal D3/S1
- Surat Keterangan Kerja (Bagi Utusan Perusahaan)
- Softcopy CV (Riwayat Hidup)
- Membawa Pas Foto (4×6), (2,5×1,8) masing-masing 3 lembar (background merah)
- Surat Keterangan Bekerja dari Perusahaan (Jika utusan perusahaan)
- Memiliki pengalaman terkait
- Mengisi Form Biodata Peserta
- Mengisi Pakta Integritas
Fasilitas Pelatihan
- Sertifikat Ahli K3 Listrik KEMNAKER RI
- SKP dan Lisensi Ahli K3 Listrik KEMNAKER RI (Utusan Perusahaan)
- Hardcopy Undang-Undang K3 & Modul Pembelajaran
- Jaket Almamater, ATK
Fasilitas Alumni
- Ikatan Alumni OTI QHSE Institution Se-Indonesia (Akses Grup Alumni dengan Info Loker Rutin)
- Diskon Alumni untuk seluruh pelatihan di OTI
Syarat Training Online
- Memiliki Laptop/PC yang dapat mengoperasikan aplikasi zoom
- Memiliki akun email google
- Memiliki koneksi internet yang stabil untuk mengoperasikan zoom meeting
- Menginstal aplikasi TemanK3 Mobie dan Zoom Meeting
Daftar Isi
Latar Belakang
Listrik adalah salah satu kebutuhan masyarakat yang paling penting. Listrik membuat pekerjaan masyarakat, terutama perusahaan, lebih efisien. Namun, penting untuk diingat bahwa untuk pemasangan, operasi, dan perawatan sistem kelistrikan diperlukan tenaga ahli yang terlatih dalam bidang kelistrikan. Setiap perusahaan yang menangani pekerjaan listrik dipaksa untuk mengikuti kebijakan pemerintah untuk mencapai Zero Accident karena tingkat kecelakaan kerja yang tinggi di bidang ini. Jika mereka memenuhi persyaratan dan persyaratan yang ditetapkan oleh KepDirjen No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015, mereka dianggap sebagai ahli K3 listrik. Bahkan, paragraf pertama dari undang-undang itu menyatakan, “Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeriksaan serta pengujian instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di tempat kerja harus dilakukan oleh Ahli K3 bidang Listrik yang bersertifikat, penunjukan, dan kartu tanda kewenangan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.”
Manfaat
Sesuai dengan kebijakan pemerintah dengan diterapkannya Permenaker No.4 tahun 1987 tentang P2K3, UU No.13 Tahun 2003 tentang penyelenggaraan Sistem Manajemen K3 (SMK3) dan khususnya peraturan yang berkaitan dengan bidang kelistrikan seperti Permenaker No. 12 /MEN/ 2015 Tentang K3 Listrik di tempat kerja.
Pelatihan ini bertujuan untuk mempersiapkan dan menghasilkan tenaga Ahli K3 Listrik yang mampu mengawasi pelaksanaan peraturan perundangan K3 Listrik dan dapat melakukan identifikasi, evaluasi, dan pengendalian resiko dalam pelaksanaan K3 Listrik.
Peserta yang lulus ujian pada Training Ahli K3 Listrik ini akan diberikan Sertifikat Ahli K3 Listrik dari Kemnaker RI dan Penunjukan Ahli K3 Listrik dari Kemnaker RI setelah memenuhi persyaratan.
Tujuan
- Peserta mampu dan terampil dalam pelaksanaan Nomral K3 Listrik di tempat mereka bekerja
- Peserta mampu melakukan identifikasi, Evaluasi dan Pengendalian bahaya listrik
- Peserta memahami cara kerja yang aman dalam menangani pekerjaan elektrikal
- Pesera terampil merencanakan, melakukan pemasangan, menggunakan, mengubah serta melakukan pemeriksaan peralatan listrik dengan aman
Materi
- Kebijakan UU No. 1 Tahun 1970 tentang K3,
- Pengawasan dan Pembinaan Norma K3 Bidang Listrik,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Rancangan Instalasi Listrik,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sistem Proteksi Untuk Keselamatan Listrik,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Pembangkitan Tenaga Listrik,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Jaringan Instalasi Tenaga dan Perlengkapannya,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Instalasi Penerangan,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Peralatan Instalasi Tenaga/Daya,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Perlengkapan Hubung Bagi dan Kendali (PHB) serta komponennya,
- Persyaratan Ketentuan Bagi Berbagai Ruang dan Instalasi khusus,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada penggunaan peralatan uji listrik,
- Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Sistem Proteksi Instalasi Penyalur Petir,
- Identifikasi bahaya, penilaian, pengendalian resiko listrik,
- Pelaporan dan analisa kecelakaan kerja bidang listrik,
- Prosedur Kerja aman pada instalasi listrik,
- Praktek kerja Lapangan (PKL),
- Seminar.
Tata Cara Pendaftaran
- Mengisi Form Online Pendaftaran, Batas Pendaftaran H-10 Sebelum Pelaksanaan atau menyesuaikan kuota pelaksanaan
- Setelah mengisi form online peserta akan mendapatkan email konfirmasi pendaftaran dari kami terkait detail info pembayaran.
- Mengirimkan Bukti Pembayaran / Purchase Order melalui Whatsapp Marketing Terkait, Batas Akhir: 7 Hari Sebelum Pelaksanaan
- Persiapkan data pribadi (copy ijazah, copy ktp, pas foto, surat rekomendasi perusahaan, pakta integritas, dst)
- Mengirimkan data persyaratan dan bukti pembayaran
- Kami akan memverifikasi berkas dan akan menghubungi peserta apabila ada yang kurang
- Untuk Online Class : Paket buku dan training kit akan kami siapkan untuk peserta ambil di kantor PT Kiat Global Batam Sukses, Training Kit juga dapat dikirim menggunakan Ekspedisi dengan Ongkos Kirim Ditanggung Peserta untuk peserta kategori personal.
- Untuk Offline Class : Training Kit akan diserahkan di lokasi pelatihan pada hari H Pelatihan
- Peserta akan kami invite grup kegiatan untuk koordinasi lebih cepat.
- Briefing pelaksanaan kegiatan dilakukan pada H-3 kegiatan, briefing ini bersifat wajib agar peserta mengetahui teknis pelaksanaan kegiatan dan penggunaan aplikasi online training maupun tata tertib offline training.